MUI Kudus Selenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Perempuan di Kudus, Tekankan Urgensi dan Kemudahan Proses

KUDUS – Semangat dan antusiasme tinggi menyelimuti Ruang Amphitheater Lantai 3 Integrated Laboratory UIN Sunan Kudus pada Jumat, 18 Oktober 2025, ketika Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kudus bersama Pusat Sertifikasi Produk Halal LPPM UIN Sunan Kudus menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Perempuan Se-Kabupaten Kudus“. Acara yang berlangsung pukul 07.30-12.30 WIB ini dihadiri oleh 210 peserta yang terdiri dari 160 UMKM perempuan dan tamu undangan, menunjukkan tingginya minat terhadap sertifikasi halal.

Dalam laporannya, Hj. Sri Wahyuni selaku Ketua Panitia dan Ketua Komisi Perempuan, Remaja, & Keluarga MUI Kudus menyampaikan apresiasi mendalam kepada Rektor UIN Sunan Kudus atas penyediaan ruangan yang nyaman dan representatif. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh H. Ahmad Hamdani Hasanuddin, Lc., M.A., Ketua Umum MUI Kabupaten Kudus, yang menghubungkan kegiatan ini dengan agenda strategis MUI termasuk Halaqah Ulama tentang Penguatan UKM Halal Baznas, Deklarasi Hari Halal Nasional, dan Peresmian RPH Halal MAJT. Beliau menekankan pentingnya peran perempuan pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal sebagai penggerak ekonomi syariah.

Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., Rektor UIN Sunan Kudus yang juga merupakan salah satu Dewan Pertimbangan MUI Kudus, menegaskan komitmen kampusnya untuk terus bersinergi dengan MUI. Beliau mengapresiasi kontribusi dua dosen UIN Sunan Kudus yang dihadirkan sebagai narasumber pada kegiatan ini. Beliau juga menyatakan bahwa saat ini UIN Sunan Kudus sudah memiliki Pusat Halal yang mumpuni dan kompeten dalam melaksanakan pendampingan sertifikasi halal.  Beliau berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut di masa depan.

Acara sosialisasi dan pendampingan yang dimoderatori Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., diawali dengan pertanyaan kritis mengenai urgensi sertifikasi halal. Dr. Muhaimin, M.H.I., Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) LPPM UIN Sunan Kudus, menjawab dengan memberikan contoh terkait kasus Ayam Widuran Solo yang setelah 50 tahun beroperasi ternyata baru-baru ini ditemukan bahwa mereka menggunakan bahan non-halal. Beliau menekankan pentingnya pemantauan menyeluruh terhadap tiga aspek kritis—bahan, proses, dan produk—khususnya untuk bahan hewani yang wajib disembelih sesuai syariat Islam serta kehati-hatian terhadap 24 jenis Bahan Tambahan Pangan yang harus bersertifikat halal. Dr. Muhaimin juga mengingatkan bahwa kuota subsidi pemerintah untuk sertifikasi gratis masih tersisa sekitar 120.000 dari 1 juta kuota nasional yang diberikan oleh pemerintah, dan mendorong UMKM segera memanfaatkannya.

Shofwatun Nada, M.Pd., Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kudus, memaparkan terkait landasan hukum UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan semua produk beredar bersertifikat halal. Beliau memperkenalkan skema Self-Declare yang memungkinkan UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta mengajukan sertifikasi gratis dengan proses penetapan kehalalan hanya 1 hari kerja, dan bisa diajukan untuk mendapatkan pendampingan dari LP3H UIN Sunan Kudus. Sedangkan LPH UIN Sunan Kudus sendiri fokus pada pendampingan pengajuan sertifikasi halal jalur reguler. Shofwatun juga menjelaskan peran krusial Penyelia Halal dalam mengawasi rantai produksi dan kesiapan LPH UIN Sunan Kudus sebagai lembaga terakreditasi untuk audit kehalalan produk.

Selama acara, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan praktis, mulai dari cara perpanjangan sertifikat halal yang akan habis masa berlakunya di tahun 2026, bimbingan sertifikasi untuk usaha bakso yang menghadapi kendala RPH belum bersertifikat halal, prosedur penambahan produk dalam sertifikat halal, proses sertifikasi halal untuk kain, hingga kemungkinan perempuan menjadi Juleha. Semua pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh para narasumber dengan penekanan pada kemudahan proses melalui sistem SIHALAL atau PTSP Halal yang terintegrasi antara BPJPH, LPH, MUI, dan Komite Fatwa Produk Halal.

Kegiatan ini tidak hanya berhasil memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga membuka jalan bagi UMKM perempuan di Kudus untuk segera mengurus sertifikasi produk mereka, baik melalui skema self declare dengan biaya terjangkau maupun memanfaatkan kuota subsidi pemerintah yang masih tersisa 600 kuota hingga akhir Oktober 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS
WhatsApp
Follow by Email