MUI Kudus Gelar Halaqah Percepatan Sertifikasi Halal dalam Rangka Milad MUI ke-50

Kudus, 9 Agustus 2025 – Memperingati Milad ke-50, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus menyelenggarakan Halaqah dengan tema “Peran dan Fungsi Stakeholders dalam Percepatan Sertifikasi Produk Halal” di Ruang Amphitheatre Lantai 3, Gedung Integrated Laboratory UIN Sunan Kudus, Sabtu (9/8/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempercepat sertifikasi halal di Kudus yang dihadiri 220 undangan dari berbagai elemen masyarakat, yang terdiri dari perwakilan MUI Kabupaten dan Kecamatan, pelaku UMKM, perusahaan, Rumah Potong Hewan (RPH), pendamping dari Kemenag dan UIN, serta perwakilan bank dan ormas.

Acara yang dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Dr. H. Saiful Mujab, MA ini menghadirkan pembicara kunci dari berbagai instansi terkait. KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin, Lc., M.A., Ketua Umum MUI Kudus, dalam sambutannya menyoroti fakta yang cukup menarik bahwa dari sekitar 27.000 pelaku usaha di Kudus, hanya 4.000 yang telah memiliki sertifikat halal. “Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi kita semua. Realitanya, masih banyak produsen yang belum memahami mekanisme pengurusan sertifikat halal, sementara sebagian lainnya merasa tidak peduli,” tegasnya.

Lebih jauh, KH. Hamdani menjelaskan kompleksitas sistem sertifikasi halal pasca reformasi regulasi tahun 2019. “BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa seizin MUI, namun MUI juga tidak bisa secara mandiri mengeluarkannya. Untuk wilayah Kudus, kewenangan sertifikasi masih berada di BPJPH Jawa Tengah, sehingga pelaku usaha harus mengurus ke provinsi atau bahkan ke pusat untuk skala perusahaan besar,” paparnya. Ia mendorong hadirnya layanan BPJPH di tingkat daerah sebagai kepanjangan tangan dari pusat agar proses pengurusan sertifikasi lebih terjangkau.

KH. Ahmad Hamdani dalam sambutanya juga menekankan konsep halal yang komprehensif. “Konsep halal tidak hanya terkait kehalalan zat, tetapi juga harus memenuhi unsur thayyib atau kebaikan bagi kesehatan. Ia menegaskan bahwa edukasi masyarakat perlu menekankan pemenuhan kedua kriteria ini sesuai ajaran Islam.

Dalam paparanya sebagai keynote speaker, Bupati Kudus, Dr. Ars. Sam’ani Intakoris, S.T., M.T., menegaskan komitmen pemerintah daerah dan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam memfasilitasi sertifikasi halal. “Saya mendorong MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kudus untuk lebih aktif memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Upaya ini saya harapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendukung visi Kudus Sehat, yakni sejahtera, harmoni, dan takwa,” ucapnya.

Sementara Rektor UIN Sunan Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kepentingan agama, tapi juga ekonomi dan kepercayaan publik. Rektor UIN Sunan Kudus menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi halal, baik melalui riset, edukasi, maupun pendampingan kepada pelaku usaha. “UIN Sunan Kudus siap bersinergi dengan MUI dan BPJPH dalam mengawal percepatan sertifikasi produk halal. Kami akan memanfaatkan sumber daya akademik dan laboratorium. Selain itu, kami juga memiliki Lembaga Pemeriksa Halal sendiri untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya,” tegas Prof. Abdurrohman dalam sambutannya.

Dr. H. Abd. Syakur, M.Si., Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH RI, memaparkan capaian nasional yang cukup signifikan. “Dalam 6 tahun terakhir, BPJPH telah menerbitkan 8,9 juta produk bersertifikat halal dengan jumlah 2,5 juta sertifikat halal yang teklah diterbitkan. Indonesia juga menduduki peringkat ke-3 dalam Indeks Ekonomi Islam Global dengan potensi pasar halal global mencapai 40.000 triliun rupiah,” ungkapnya dengan nada optimis. Ia menjelaskan target nasional tahun ini adalah menerbitkan 7 juta sertifikat halal. Ia mendorong Kudus memanfaatkan keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN. “Pendamping halal akan mendapat insentif Rp150 ribu per sertifikat. Potensi ini bisa dimanfaatkan mahasiswa dan masyarakat,” ungkapnya.

Dra. Hj. Malikhatul Hidayah, ST., M.Pd., MT., anggota Komite Fatwa Produk Halal BPJPH RI, mengumumkan berbagai terobosan kebijakan baru. “Batas omzet pelaku usaha mikro untuk skema self declare naik drastis. Kuota produk gratis bertambah dari 10 menjadi 30 item per pelaku usaha. Bahkan produk olahan seperti bakso, dimsum, sosis, dan nugget kini dapat mengikuti skema gratis dengan syarat tertentu,” jelasnya. Selain itu, proses fatwa kini dapat berjalan lebih cepat berkat kebijakan baru yang memungkinkan pengalihan otomatis ke Komite Fatwa BPJPH jika MUI daerah tidak memproses dalam 3 hari.

Selain itu, H. Sutejo, S.Pd.I., Ketua Komisi B DPRD Kudus, menyoroti kondisi memprihatinkan di sektor rumah potong hewan. “Dari 54 pengusaha penyembelih unggas di pasar tradisional, hampir semuanya belum memiliki sertifikat halal. Padahal daging unggas dikonsumsi masyarakat setiap hari,” ungkapnya dengan nada prihatin. Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas akan memfasilitasi subsidi biaya sertifikasi dan edukasi massal, melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi.

Nantinya, pemerintah berencana menyiapkan pendamping halal di setiap desa, meski memerlukan dukungan tenaga dan biaya yang memadai. Untuk sektor RPU/RPH, syarat utama adalah adanya penyelia halal dan juru sembelih halal (Juleha). Acara yang dimoderatori Dr. Muhaimin, M.H.I., dan dipandu Drs. H. Selamet Riyadi ini ditutup dengan doa oleh Dr. KH. Sholikul Hadi, M.Ag., mengukuhkan komitmen bersama mewujudkan Kudus sebagai pusat ekonomi halal yang unggul.

Dengan adanya kolaborasi strategis antara MUI Kudus, BPJPH, UIN Sunan Kudus, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait, proses sertifikasi halal di Kabupaten Kudus diharapkan dapat berakselerasi secara signifikan sehingga lebih cepat, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah produk bersertifikat halal, serta memperkuat posisi Kudus sebagai destinasi utama investasi dan produksi halal yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS
WhatsApp
Follow by Email