MUI Kabupaten Kudus Gelar Rakerda Bahas Program Kerja Pengurus Periode Masa Khidmah 2023–2028

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus Masa Khidmah 2023–2028 menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (8/2/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus MUI Kab. Kudus serta Ketua Dewan Pertimbangan dan Pengurus Harian masing – masing MUI Kecamatan se-Kabupaten Kudus dan dihadiri oleh Pj. Bupati Kudus, Dr. Muhamad Hasan Chabibie, S.T., M.Si.; Rektor IAIN Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si.; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, H. Suhadi, S. Ag., M.S.I.; Ketua FKUB Kabupaten Kudus, Dr. H. Ihsan M. Ag.; dan unsur organisasi masyarakat di Kabupaten Kudus.

Kegiatan rakerda ini diawali dengan sesi sidang pleno yang dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Kudus, Drs. H. Su’udi, M.Pd.I. dengan dilanjutkan penyampaian tekknis sidang komisi oleh Ketua MUI Kabupaten Kudus, Drs. H. Ahmad Mundakir, M.Si.

Dalam kesempatan sambutannya, Ketua Umum MUI Kabupaten Kudus menegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diprioritaskan untuk dijadikan program kerja selama masa khidmah 5 tahun berdasarkan kategori program yang secara signifikan dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat. Selain itu, dalam arahanya beliau menambahkan untuk beberapa program kerja dalam kepengurusan periode sebelumnya bisa dipertahankan jika dirasa memang masih dibutuhkan masyarakat. ”Semoga rakerda pertama dalam kepengurusan MUI Kabupaten Kudus Masa Khidmah 2023–2028 ini bisa menghasilkan program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kudus kedepanya”, harapnya.

Setalah sambutan, RAKERDA dilakukan dengan membagi peserta menjadi 8 meja sidang Komisi. Kedelapan komisi yaitu komisi Kelembagaan; Fatwa dan Kajian Hukum Islam; Ukhuwah Islamiyyah, dan Hubungan Antar Umat Beragama; Dakwah dan Pengembangan Masyarakat; Pendidikan dan Kebudayaan; Kaderisasi dan Pengembangan SDM; Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga; dan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat. Hasil perumusan sidang komisi kemudian di plenokan untuk disahkan menjadi program kerja baik jangka menegah dan tahunan kepengurusan MUI Kab. Kudus Masa Khidmah 2023 – 2028.

(Agus/Hakim)

RSS
WhatsApp
Follow by Email